Cara mengurus (mencairkan) dana Jamsostek sebenarnya memiliki prosedur yang tidak terlalu rumit karena syarat-syarat serta kelengkapan yang dibutuhkan pun tidak terlalu banyak. Jamsostek sendiri merupakan singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja dimana badan usaha ini merupakan pelenyenggara jaminan sosial perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Pada saat ini pencairan dana Jamsostek bisa dilakukan di seluruh kantor cabang Jamsostek di Indonesia. Bagi Anda yang ingin mencairkan Jamsostek, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat-syarat utama mengurus Jamsostek:
1. Anda sudah mengundurkan diri dari pekerjaan dengan melampirkan bukti berupa surat referensi keterangan pernah bekerja di perusahaan tempat terakhir bekerja.
2. Masa keanggotaan peserta Jamsostek sekurang-kurangnya adalah 5 tahun. Namun jika pencairan dana Jamsostek dilakukan sebelum jangka waktu masa keanggotaan yang ditentukan, maka peserta harus menunggu sampai memenuhi kriteria masa keanggotaan tersebut. Sebagai contoh misalnya Anda bekerja selama 4 tahun kemudian mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, maka Anda baru bisa melakukan pencairan dana Jamsostek 1 tahun setelahnya, dalam hal ini terhitung semenjak masa pengunduran diri yang jika diakumulasikan maka 4 tahun + 1 tahun = 5 tahun.

Adapun syarat dan ketentuan dalam mencairkan dana Jamsostek adalah sebagai berikut:
1. Melampirkan Kartu Jamsostek yang asli.
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM asli yang masih berlaku plus fotokopi sebanyak 2 lembar.
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli yang masih berlaku plus fotokopi sebanyak 1 lembar.
4. Melampirkan Surat referensi pengalaman kerja atau paklaring dari perusahaan tempat bekerja terakhir.
5. Melampirkan Surat kuasa dengan materai Rp 6.000 jika kepengurusannya tersebut diwakilkan.
Dana pencairan Jamsostek terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Tunai, yaitu langsung dibayarkan kepada pemohon pada hari yang sama.
2. Transfer bank, diterima oleh pemohon dengan tempo penerimaan sekurang-kurangnya 2 hari setelah pengajuan pencairan dana Jamsostek tersebut dilakukan. Dengan syarat yaitu nama pada kepemilikan rekening bank pemohon harus sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Jamsostek.
Demikianlah tips, syarat dan cara pengajuan pencairan dana Jamsostek yang bisa Anda lakukan.
Posting Komentar
Posting Komentar